Planning & Survey
Survey Potensi adalah merupakan metode perhitungan statistik dalam menduga volume hasil hutan kayu pada luasan tertentu dengan melakukan perhitungan/pencacahan pohon dalam sampling.
Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB), merupakan suatu alat atau sebuah metodologi untuk mengukur growing stock dan kemampuan regeneratif ekosistem suatu hutan. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan untuk mengetahui besaran potensi (standing stock) sumberdaya hutan secara akurat baik potensi luas, volume kayu dan non kayu, tanah dan unsur lain yang berkaitan dengan kegiatan inventarisasi tegakan hutan.
Survei tanah merupakan pekerjaan pengumpulan data kimia, fisik dan biologi di lapangan maupun di laboratorium dengan tujuan pendugaan penggunaan lahan umum maupun khusus.
Survey lapang merupakan salah satu cara dalam pengambilan data dan prosedur yang harus dilakukan dalam pembuatan peta tematik. Selain survei, kita juga membutuhkan persiapan dan langkah-langkah secara teknis dalam mempersiapkan kebutuhan peralatan yang diperlukan dalam menunjang proses survei. Adapun langkah-langkah persiapan dan pengambilan data lapangan adalah sebagai berikut :
1.Pembuatan Peta Dasar
2.Pembuatan Peta Kerja dan Penentuan Titik Sample di Lapang.
3.Penyiapan Peralatan untuk Survei L apang
4.Pengamatan Ground Check di lapangan
5.Plotting dan Koreksi Posisi
Studi kelayakan usaha/feasibility study adalah suatu analisis terhadap viability(diteruskan atau tidak) suatu ide.
Project Porposal merupakan dokumen yang melengkapi proses permohonan bagi calon IUPHHK-HT/IUPHHK-HA/ Perusahaan Perkebunan yang akan mengajukan pengelolaan areal untuk diusahakan sebgai lahan konsesi IUPHHK-HTI/ IUPHHK-HA/ Perkebunan, yang berisi gambaran rencana pengelolaan sesuai kondisi dan karakteristik lingkungan dalam rangka pencapaian Pengelolaan Hutan/ Perkebunan yang pada dasarnya menyangkut tiga pokok bahasan, yaitu :
1.Kajian manajemen kawasan dan potensi hutan/areal perkebunan.
2.Kajian manajemen hutan/areal perkebunan, baik dalam kelola produksi, kelola lingkungan maupun kelola sosial ekonomi dan budaya.
3.Kajian pemilihan teknik dan sistem silvikultur.
Studi diagnostik adalah kegiatan identifikasi yang mencakup seluruh Potensi, kondisi, aspirasi dan tata nilai masyarakat serta potensi sumber daya alam sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan suatu wilayah.
Perencanaan di Bidang Pengusahaan Hutan Alam, meliputi :
1.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (RKUPHHK-HA)
2.Rencana Kerja Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Hutan Alam (IHMB pada Hutan Alam)
Perencanaan di Bidang Pengusahaan Hutan Tanaman, meliputi :
1.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (RKUPHHK-HTI)
2.Rencana Kerja Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Hutan Tanaman (IHMB pada Hutan Tanaman)
Tata Batas merupakan suatu kegiatan pengukuhan dan pemantapan aspek kawasan hutan melalui kegiatan penataan batas areal kerja. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas ijin pemanfaatan hutan sekaligus merupakan bagian kriteria indikator aspek prasyarat tentang kepastian kawasan hutan sebagai konsekuensi dan kewajiban dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari.
Kegiatan Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut :
1.Pemancangan patok batas sementara
2.Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara
3.Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
4.Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
5.Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
6.Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
7.Pemetaan hasil penataan batas
8.Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan
9.Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Survei topografi adalah suatu metode untuk menentukan posisi tanda-tanda (features) buatan manusia maupun alamiah diatas permukaan tanah. Survei topografi juga digunakan untuk menentukan konfigurasi medan (terrain). Kegunaan survei topografi adalah untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk gambar peta topografi. Gambar peta dari gabungan data akan membentuk suatu peta topografi. Sebuah topografi memperlihatkan karakter vegetasi dengan memakai tanda-tanda yang sama seperti halnya jarak horizontal diantara beberapa features dan elevasinya masing-masing diatas datum tertentu.
Environment
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, danobyektif, tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, system manajemen, dan peralatan yang digunakan, dengan tujuan memfasilitasi control manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijaksaaan usaha atau kegatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Pengelolaan DAS merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang secara umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya menekan kerusakan seminimum mungkin agar distribusi aliran air sungai yang berasal dari DAS dapat merata sepanjang tahun.
Maksud :
Adapun maksud dari penilaian Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi ini adalah :
1.Untuk mengidentifikasi ada tidaknya KBKT dalam kawasan kebun sawit, seperti riparian/kanan kiri sungai (NKT 4), hutan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat (NKT 5) dan dari sisi sosial budaya masyarakat (NKT 6).
2.Untuk meminimalisasi ancaman NKT dalam jangka panjang, mengidentifikasi pengelolaan dan pemantauan biodiversity serta konflik dengan satwa liar (ex :Gajah dan Harimau) sehingga dapat meminimumkan kerugian materi dan non materi (NKT 1 dan NKT 2).
3.Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya konflik lahan dan sosial dengan masyarakat ( NKT 5 dan NKT 6).
4.Untuk meminimumkan dampak terhadap kualitas lingkungan dan proses hidrologi kawasan sehingga dapat diketahui penggunaan teknologi yang tepat (NKT 3 dan NKT 4).
Tujuan :
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.Agar para pihak memiliki pemahaman dan standar yang sama tentang pengelolaan dan pemantauan NKT di area perkebunan kelapa sawit.
2.Membantu para praktisi perkebunan untuk menerapkan konsep-konsep pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, menjadi panduan dalam penyusunan SOP, memberikan arahan kegiatan yang perlu mendapat prioritas di lapangan.
3.Memudahkan dan mengefisienkan kegiatan di lapangan.
Keuntungan :
Adapun keuntungan yang didapat perusahaan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.Konsep HCV telah memperoleh kekuatan di sektor keuangan, dengan banyaknya pemberi dana komersil yang mensyaratkan penilaian HCV sebagai bagian dari kewajiban peminjam dalam evaluasi pinjaman kepada sektor-sektor yang memiliki riwayat dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan komunitas lokal.
2.Dapat menaikkan pamor dan kredibilitas perusahaan kepada dunia sebagai perusahaan yang peduli dan bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan hidup dan sosial.
3.Dapat meningkatkan nilai jual CPO ke luar negeri, dimana negara pembeli CPO akan memberikan premi sebagai penghargan nilai jasa lingkungan.
Remote Sensing, Mapping & GIS
Citra satelit adalah hasil pemotretan suatu daerah menggunakan wahana satelit yang dioperasikan dari ruang angkasa. Teknologi Penginderaan Jauh (Remote Sensing), telah merubah paradigma visualisasi permukaan bumi kita dari impian menjadi kenyataan, dari fiksi ilmiah menjadi bukti ilmiah. Lompatan teknologinya telah menghasilkan manfaat yang sangat berguna bagi banyak bidang yang berkaitan dengan manajemen pemanfaatan bumi dan permukaannya (citra satelit).
Manfaat utama citra satelit resolusi tinggi adalah:
1. Konprehensif, gambar/citra permukaan dengan ketajaman tinggi dapat memberi gambaran keruangan yang menyeluruh dalam area yang luas.
2. Diperoleh dalam waktu relatif singkat*.
3. Efisien, karena tidak di perlukan perijinan khusus, standard harga yang rasional dan berlaku internasional,dan pengolahan yang tidak banyak membutuhkan waktu.
PT. Humus Benua Energi menyediakan data citra satelit resolusi sangat tinggi, resolusi tinggi, resolusi menengah, dan resolusi rendah serta pengolahan data citra satelit untuk keperluan pertanian dan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, perencanaan dan pembangunan wilayah, bidang arsitek dan konstruksi, bidang pertahanan dan intelijen, dan bidang-bidang lainnya
Produk Citra Satelit:
- WorldView-3 (0.4m)
Citra satelit WorldView-3 memberikan kemampuan baru untuk pasar komersial, termasuk 8-band SWIR (Short Wave Infra-Red) untuk menangkap data spektral dalam rentang yang tidak terlihat dengan mata telanjang dan 30m CAVIS instrumen yang akan membantu memberikan citra yang lebih konsisten. Hal ini memiliki manfaat khusus untuk pertanian, lingkungan, pertambangan, dan industri minyak & gas. Keunikan Band CAVIS akan membantu mengukur dan menangkal gangguan dari kondisi atmosfer pada citra dan memberikan hasil yang konsisten dari citra yang ditangkap berulang kali pada lokasi yang sama. WorldView-3 beroperasi pada ketinggian 617 kilometer dan akan mengumpulkan hingga 680.000 kilometer persegi citra per hari. Spesifikasi WorldView-3 Resolusi: 31 cm Pankromatik, Multispektral Resolusi: 1.24 m Band: Pankromatik, Multispektral (8 band), SWIR (8 band), 30m CAVIS Proyeksi: UTM, Lat/Long Datum: WGS 84 Format: GeoTIFF Tanggal: 2014 – sekarang.
- WorldView-2 (0.5m)
Citra satelit WorldView-2 memiliki resolusi spasial yang tinggi juga memiliki resolusi spectral yang lebih lengkap dibandingkan produk citra sebelumnya. Resolusi spasial yang dimiliki citra satelit WorldView-2 ini lebih tinggi, yaitu : 0.46 m – 0.5 m untuk citra pankromatik dan 1.84 m untuk citra multispektral dan memiliki jumlah band sebanyak 8 band pada citra multispectralnya, sehingga sangat memadai bagi keperluan analisis-analisis spasial sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- WorldView-1 (0.5m)
WorldView-1 merupakan citra satelit resolusi tinggi panchromatic (black & white). Citra Satelit yang dihasilkan dari pemotretan atau perekaman melalui sensor yang ditempatkan pada satelit WorldView-1 merupakan satelit generasi selanjutnya yang ditempatkan pada ketinggian 496 km di atas permukaan bumi, memiliki kemampuan merekam data permukaan bumi per hari seluas 750,000 km² berupa citra dengan resolusi 0.5 m pankromatik dengan waktu kedatangan kembali pada lokasi yang sama dalam 1.7 hari. Citra Satelit WorldView-1 ini hanya menghasilkan citra pankromatik saja dari sensor yang memiliki kemampuan resolusi 0.50 m pada nadir dan 0.59 m pada kondisi 25° off-nadir, dengan jarak sapuan yang cukup lebar sepanjang 17.6 km.
- QuickBird (0.6m)
Citra satelit Quickbird yang dihasilkan dari pemotretan atau perekaman melalui sensor yang ditempatkan pada satelit Quickbird, memiliki resolusi spasial 0.61 m pankromatik (BW) dan 2.4 m multipektral (berwarna), dengan ketelitian lokasi 23 m tanpa menggunakan titik kontrol tanah. Kemampuan cakupan dalam sekali perekaman tunggal seluas 16.5 km x 16.5 km atau perekaman dalam bentuk strip seluas 16.5 km x 115 km.
- Pleiades (0.5m)
Pleiades merupakan satelit penghasil citra resolusi tinggi dengan resolusi spasial 50 cm (untuk citra pankromatik) serta 2 meter (untuk citra multispektral), dan mencakup 4 band (band merah, hijau, biru, dan inframerah dekat). Saat ini satelit Pleiades sudah memasuki generasi keduanya, dimana satelit Pleiades 1B telah diluncurkan pada tanggal 2 Desember 2012 yang lalu, menyusul satelit Pleiades 1A yang diluncurkan setahun sebelumnya (tepatnya tanggal 17 Desember 2012).
- GeoEye-1(0.5m)
- IKONOS (1m)
- ALOS AVNIR & ALOS Prism (10m & 2.5m)
- SPOT (1.5m, 2.5m, 5m, 10m, dan 20m)
- RapidEye (5m)
- ASTER (15m)
- Landsat (15m dan 30m)
Interpretasi Citra adalah kegiatan mengenali objek pada citra dengan cara menganalisis dan kemudian menilai penting atau tidaknya objek tersebut. Pengenalan objek citra berdasarkan karakteristik tertentu yang disebut unsur interpretasi citra.
PT. Humus Benua Energi menyediakan jasa pengolahan dan interpretasi data citra satelit untuk keperluan pertanian dan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, perencanaan dan pembangunan wilayah, bidang arsitek dan konstruksi, bidang pertahanan dan intelijen, dan bidang-bidang lainnya.
Sistem Informasi Georafis atau Georaphic InformationSistem (GIS) merupakan suatu sistem informasi yang berbasis komputer, dirancang untuk bekerja dengan menggunakan data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan).Sistem ini mengcapture,mengecek, mengintegrasikan, memanipulasi, menganalisa,dan menampilkan data yang secara spasial mereferensikan kepada kondisi bumi. Teknologi SIG mengintegrasikan operasi-operasi umumdatabase, seperti query dan analisa statistik, dengan kemampuanvisualisasi dan analisa yang unik yang dimiliki oleh pemetaan. Kemampuan inilah yang membedakan SIG dengan Sistem Informasi lainya yang membuatnya menjadi berguna berbagai kalangan untuk menjelaskan kejadian, merencanakan strategi, dan memprediksi apa yang terjadi.
Manfaat GIS :
1. Manajemen tata guna lahan
Pemanfaatan dan penggunaan lahan merupakan bagian kajian geografi yang perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan dari berbagai segi. Tujuannya adalah untuk menentukan zonifikasi lahan yang sesuai dengan karakteristik lahan yang ada. Misalnya, wilayah pemanfaatan lahan di kota biasanya dibagi menjadi daerah pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum,dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan masing-masing wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunan utilitas-utilitas yang diperlukan. Lokasi dari utilitas-utilitas yang akan dibangun di daerah perkotaan (urban) perlu dipertimbangkan agar efektif dan tidak melanggar kriteria-kriteria tertentuyang bisa menyebabkan ketidakselarasan.
2. Inventarisasi Sumber Daya Alam
Secara sederhana manfaat SIG dalam data kekayaan sumber daya alamialah sebagai berikut:
·Untuk mengetahui persebaran berbagai sumber daya alam, misalnya minyak bumi, batubara, emas, besi dan barang tambang lainnya.
·Untuk mengetahui persebaran kawasan lahan, misalnya:
·Kawasan lahan potensial dan lahan kritis;
·Kawasan hutan yang masih baik dan hutan rusak;
·Kawasan lahan pertanian dan perkebunan;
·Pemanfaatan perubahan penggunaan lahan;
·Rehabilitasi dan konservasi lahan.
3. Untuk Pengawasan Daerah Bencana Alam
Kemampuan SIG untuk pengawasan daerah bencana alam, misalnya:
- Memantau luas wilayah bencana alam;
- Pencegahan terjadinya bencana alam pada masa datang;
- Menyusun rencana-rencana pembangunan kembali daerah bencana;
- Penentuan tingkat bahaya erosi;
- Prediksi ketinggian banjir;
- Prediksi tingkat kekeringan.
4. Bidang sosial
Selain dalam inventarisasi sumber daya alam dan perencanaan pola pembangunan, SIG juga dapat dimanfaatkan dalam bidang sosial. Dalam bidangsosial SIG dapat dimanfaatkan pada hal-hal berikut:
- Mengetahui potensi dan persebaran penduduk.
- Mengetahui luas dan persebaran lahan pertanian serta kemungkinan pola drainasenya.
- Untuk pendataan dan pengembangan jaringan transportasi.
- Untuk pendataan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dan pembangunan.
- Untuk pendataan dan pengembangan permukiman penduduk, kawasan industri, sekolah, rumah sakit, sarana hiburan dan rekreasi serta perkantoran.
Perencanaan Wilayah
Penilaian
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan apakah Unit Manajemen Hutan telah mengelola hutan produksi secara lestari dengan mempertimbangkan kelestarian fungsi produksi, fungsi ekologi, dan fungsi sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 8 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau TataCara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu,Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, serta Penerbitan Dokumen V Legal/Lisensi FLEGT.
Kegiatan Pendampingan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dimaksudkan untuk memberikan penilaian, perbaikan dan kesimpulan akan kesiapan auditee untuk dilakukanya sertifikasi PHPL berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 8 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau TataCara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu,Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, serta Penerbitan Dokumen V Legal/Lisensi FLEGT.
Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal. VLK memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.
Kegiatan Pendampingan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dimaksudkan untuk memberikan penilaian, perbaikan dan kesimpulan akan kesiapan auditee untuk dilakukannya sertifikasi VLK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 8 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 Tentang Pedoman, Standar dan/atau TataCara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu,Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, serta Penerbitan Dokumen V Legal/Lisensi FLEGT lampiran 2